No | Capaian Pembelajaran (CP) | Sumber Acuan | |
I. | Aspek Sikap |
| |
| I.1 | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
| Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan deskripsi level 6 (enam) kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012. |
I.2 | menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; | ||
I.3 | Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; | ||
I.4 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; | ||
I.5 | Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; | ||
I.6 | Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan l ingkungan; | ||
I.7 | Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; | ||
I.8 | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; | ||
I.9 | Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan | ||
I.10 | Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewiraswastaan. |
No | Capaian Pembelajaran (CP) | Sumber Acuan | |
II. | Aspek Pengetahuan |
| |
| II.1 | Mampu menguasai dalam mengemukakan secara umum konsep teoretis bidang ekonomi, manajemen, dan matematika ekonomi. | Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan deskripsi level 6 (enam) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012 |
II.2 | Mampu menguasai dalam menguraikan umum prinsip, aturan, dan tata cara perpajakan | ||
II.3 | Mampu menguasai merangkum perkembangan penerapan undang- undang terutama tatacara perpajakan | ||
II.4 | Mampu menguasai menjelaskan prinsip dan teknik penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan perhitungan pajak terutang , konsep umum dan prinsip rekonsiliasi laba | ||
II.5 | Mampu menguasai menjelaskan konsep umum penyusunan laporan keuangan , pelaporan perpajakan | ||
II.6 | Mampu menguasai menjelaskan dan mengaplikasikan Teknologi informasi yang berkaitan dengan perpajakan dan Menguasai dalam menyelesaikan kasus-kasus perpajakan | ||
II.7 | Mampu menguasai dan menerapkan undang-undang perpajakan nasional(lokal) dan global | ||
II.8 | Mampu menguasai analisis perpajakan perusahaan Nasional dan Multinasional |
No |
Capaian Pembelajaran (CP) |
Sumber Acuan |
|
III. |
Aspek Keterampilan Umum |
|
|
|
III.1 |
Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas dan menganalisis data dengan beragam metode yang sesuai, baik yang belum maupun yang sudah baku; |
Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan deskripsi level 6 (enam) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012 |
III.2 |
Mampu menunjukkan kinerja bermutu dan terukur; |
||
III.3 |
Mampu memecahkan masalah pekerjaan dengan sifat dan konteks yang sesuai dengan bidang keahlian terapannya didasarkan pada pemikiran logis, inovatif, dan bertanggung jawab atas hasilnya secara mandiri; |
||
III.4 |
Mampu menyusun laporan hasil dan proses kerja secara akurat dan sahih serta mengomunikasikannya secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkan; |
||
III.5 |
Mampu bekerja sama, berkomunikasi, dan berinovasi dalam pekerjaannya; |
||
III.6 |
Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya; |
||
III.7 |
Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara Mandiri; dan |
||
III.8 |
Mampu mendokumentasikan, menyimpan mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
No |
Capaian Pembelajaran (CP) |
Sumber Acuan |
|
IV. |
Aspek Keterampilan Khusus |
|
|
|
VI.1 |
Mampu secara mandiri menyusun laporan perpajakan dan menerapan ketentuan – ketentuan perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia |
– Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan deskripsi level 6 (enam) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012. |
VI.2 |
Mampu di bawah supervisi mengevaluasi bukti pelaporan perpajakan atas laporan pajak dalam kasus – kasus pemeriksaan dari fiskus sesuai dengan standar menurut Fiskus atau ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku Indonesia |
||
VI.3 |
Mampu secara mandiri mengkaji, menganalisis, dan menginterpretasi laporan pajak entitas dengan mengaplikasikan undang- undang perpajakan atas transaksi dan tetap sesuai dengan standar akuntansi keuangan umum dan standar akuntansi keuangan PSAK yang berlaku |
– Standar Akuntansi Keuangan |
|
VI.4 |
Mampu memperjelas perhitungan perpajakan sesuai dengan tata cara umum dan undang-undang perpajakan |
– Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan |
|
VI.6 |
Mampu menyusun, mengoreksi dan menyetorkan pajak terhutang wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi sesuai dengan undang- undang perpajakan yang berlaku baik secara manual maupun secara on- l ine atau melalui web khusus perpajakan. |