Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Capaian Pembelajaran D3 Perpajakan

No

Capaian Pembelajaran (CP)

Sumber Acuan

I.

Aspek Sikap

 

 

I.1

Bertakwa   kepada   Tuhan   Yang  Maha

Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.  

 

Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan

Tinggi   (SN-Dikti) dan deskripsi level 6 (enam) kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012.

I.2

menjunjung  tinggi   nilai  kemanusiaan

dalam   menjalankan      tugas

berdasarkan  agama,  moral,  dan  etika;

I.3

Berkontribusi         dalam    peningkatan

mutu     kehidupan         bermasyarakat,

berbangsa,   bernegara,   dan   kemajuan

peradaban   berdasarkan   Pancasila;

I.4

Berperan  sebagai   warga   negara  yang

bangga  dan   cinta  tanah   air,  memiliki

nasionalisme      serta     rasa

tanggungjawab        pada      negara      dan

bangsa;

I.5

Menghargai   keanekaragaman   budaya,

pandangan,   agama,   dan   kepercayaan

serta   pendapat  atau   temuan  orisinal

orang lain;

I.6

Bekerjasama    dan   memiliki   kepekaan

sosial   serta     kepedulian       terhadap

masyarakat dan   l ingkungan;

I.7

Taat     hukum     dan      disiplin   dalam

kehidupan         bermasyarakat  dan

bernegara;

I.8

Menginternalisasi    nilai,   norma,   dan

etika  akademik;

I.9

Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas

pekerjaan di bidang keahliannya secara

mandiri; dan

I.10

Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewiraswastaan.

No

Capaian Pembelajaran (CP)

Sumber Acuan

II.

Aspek Pengetahuan

 

 

II.1

Mampu  menguasai    dalam mengemukakan secara umum konsep teoretis bidang ekonomi,  manajemen, dan matematika ekonomi.

Permendikbud  No. 3 Tahun  2020 tentang Standar  Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan deskripsi level 6 (enam) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012

II.2

Mampu  menguasai dalam menguraikan umum   prinsip,   aturan, dan tata cara perpajakan

II.3

Mampu menguasai merangkum perkembangan penerapan undang- undang terutama tatacara perpajakan

II.4

Mampu   menguasai menjelaskan prinsip dan teknik penentuan Dasar Pengenaan Pajak  (DPP)  dan perhitungan pajak terutang , konsep umum  dan  prinsip  rekonsiliasi   laba

II.5

Mampu  menguasai   menjelaskan konsep umum penyusunan laporan keuangan , pelaporan perpajakan

II.6

Mampu menguasai menjelaskan dan mengaplikasikan Teknologi informasi yang   berkaitan    dengan    perpajakan dan Menguasai dalam menyelesaikan kasus-kasus perpajakan

II.7

Mampu menguasai dan menerapkan undang-undang  perpajakan nasional(lokal) dan global

II.8

Mampu  menguasai analisis perpajakan  perusahaan Nasional dan Multinasional

No

Capaian Pembelajaran (CP)

Sumber Acuan

III.

Aspek Keterampilan Umum

 

 

III.1

Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup   luas   dan   menganalisis data dengan beragam metode yang sesuai, baik yang belum maupun yang sudah baku;

Permendikbud  No. 3 Tahun  2020 tentang Standar  Nasional  Pendidikan  Tinggi  (SN-Dikti) dan deskripsi level 6 (enam) Kerangka

Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Perpres Nomor 8 Tahun 2012

III.2

Mampu menunjukkan kinerja  bermutu dan terukur;

III.3

Mampu  memecahkan     masalah pekerjaan  dengan  sifat  dan   konteks yang sesuai dengan bidang keahlian terapannya didasarkan pada pemikiran logis,  inovatif,  dan bertanggung jawab atas hasilnya secara   mandiri;

III.4

Mampu menyusun laporan hasil dan proses kerja secara akurat dan  sahih serta  mengomunikasikannya  secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkan;

III.5

Mampu bekerja  sama,  berkomunikasi, dan berinovasi dalam pekerjaannya;

III.6

Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan  evaluasi terhadap     penyelesaian      pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;

III.7

Mampu   melakukan    proses    evaluasi diri terhadap  kelompok  kerja  yang berada di  bawah  tanggung  jawabnya, dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara Mandiri; dan

III.8

Mampu  mendokumentasikan, menyimpan mengamankan, dan menemukan kembali data  untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

No

Capaian Pembelajaran (CP)

Sumber Acuan

IV.

Aspek Keterampilan Khusus

 

 

VI.1

Mampu secara mandiri menyusun laporan perpajakan dan menerapan ketentuan – ketentuan perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia

   Permendikbud No. 3 Tahun  2020

tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan deskripsi level 6 (enam) Kerangka Kualifikasi Nasional

Indonesia  (KKNI) sesuai Perpres  Nomor 8 Tahun 2012.

VI.2

Mampu di bawah supervisi mengevaluasi   bukti      pelaporan perpajakan atas laporan pajak dalam kasus – kasus pemeriksaan dari fiskus sesuai dengan standar menurut Fiskus atau ketentuan

perundang- undangan perpajakan yang berlaku Indonesia

VI.3

Mampu secara mandiri mengkaji, menganalisis, dan menginterpretasi laporan pajak entitas dengan mengaplikasikan undang- undang perpajakan atas transaksi dan tetap sesuai dengan standar akuntansi keuangan   umum    dan    standar akuntansi keuangan PSAK yang

berlaku

– Standar Akuntansi  Keuangan

VI.4

Mampu memperjelas perhitungan perpajakan sesuai dengan tata cara umum   dan            undang-undang perpajakan

– Ketentuan  dan  Tata  Cara  Perpajakan

VI.6

Mampu menyusun, mengoreksi dan menyetorkan pajak terhutang   wajib pajak badan maupun   wajib   pajak pribadi  sesuai   dengan   undang- undang perpajakan yang berlaku baik secara     manual maupun secara on- l ine atau melalui web khusus perpajakan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
id_IDBahasa Indonesia